UPDATE

Prihatin dengan Penggerudukan Doa Rosario di Tanggerang Selatan, Pastor Katolik Kirim Surat Cinta ke Menteri Agama

Foto: Pastor Tuan Kopong. tajukharian.com

Tajukharian.com - Merespon kasus yang tengah viral terkait penggerudukan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik di Tanggerang Selatan yang sedang berdoa Rosario, seorang Pastor Katolik mengirimkan surat cinta kepada menteri agama Republik Indonesia, berikut isi lengkap surat yang dikirimkan Pastor Tuan Kopong, Msf

Surat Cinta Untuk Pak Menteri Agama RI: Ijinkan Kami Umat Katolik Berdoa, Kami Juga Anak Republik Ini!

Semoga pak Menteri Agama RI: Bapak Yaqut Cholil Qoumas sudah mendengar dan mengetahui serta mengambil tindakan tegas atas peristiwa penggerudukan oknum masyarakat terhadap beberapa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan yang sedang melaksanakan kegiatan doa rosario di salah satu kontrakan pada tanggal 05-Mei, 2024. 

Doa rosario adalah kebiasaan umat Katolik di seluruh dunia untuk memberikan penghormatan kepada Bunda kami Bunda Maria. Bahwa doa rosario ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun karena ini merupakan bentuk devosi kepada Bunda Maria yang kami imani sebagai Bunda Allah dan Bunda yang dikandung tanpa dosa. Dan perlu diketahui bahwa Bulan Mei bagi Gereja Katolik seluruh dunia menjadi Bulan Maria, bulan dimana kami memberikan penghormatan kepada Bunda Maria yang salah satunya melalui doa rosario.

Supaya Pak Menteri dan oknum kaum intoleran bisa mengetahui alasan mengapa para mahasiswa Katolik melaksanakan doa rosario pada bulan Mei, saya memaparkan sejarah singkat Bulan Mei ditetapkan sebagai bulan Maria.

Pada tahun 1809, Paus Pius VII ditangkap oleh para serdadu Napoleon, dan dipenjara. Di dalam penjara, Paus memohon dukungan doa Bunda Maria, agar ia dapat dibebaskan dari penjara. Paus berjanji bahwa jika ia dibebaskan, maka ia akan mendedikasikan perayaan untuk menghormati Bunda Maria. Lima tahun kemudian, pada tanggal 24 Mei, Bapa Paus dibebaskan, dan ia dapat kembali ke Roma. Tahun berikutnya ia mengumumkan hari perayaan Bunda Maria, Penolong umat Kristen. Demikianlah devosi kepada Bunda Maria semakin dikenal, dan ketika Paus Pius IX mengumumkan dogma “Immaculate Conception/ Bunda Maria yang dikandung tidak bernoda” pada tahun 1854, devosi bulan Mei sebagai bulan Maria telah dikenal oleh Gereja universal.

Paus Paulus VI dalam surat ensikliknya, the Month of Mary mengatakan, “Bulan Mei adalah bulan di mana devosi umat beriman didedikasikan kepada Bunda Maria yang terberkati,” dan bulan Mei adalah kesempatan untuk “penghormatan iman dan kasih yang diberikan oleh umat Katolik di setiap bagian dunia kepada Sang Ratu Surga. Sepanjang bulan ini, umat Kristen, baik di gereja maupun secara pribadi di rumah, mempersembahkan penghormatan dan doa dengan penuh kasih kepada Maria dari hati mereka. Pada bulan ini, rahmat Tuhan turun atas kita dalam kelimpahan.” (Paus Paulus VI, the Month of May, 1).

Sebagai bentuk penghormatan kami kepada Bunda Maria, maka kami memberikan penghormatan itu dalam bentuk doa yang tidak mengganggu siapapun. Kalau alasan karena pelaksanaannya bukan di gereja atau kapel, lalu bagaimana dengan kegiatan keagamaan saudara-saudari umat Islam yang juga sering dilaksanakan di rumah? Bahkan doa untuk mereka yang meninggal duniapun saudara-saudari kita umat Islam melaksanakannya di rumah. Apa karena alasan mayoritas sehingga bisa dengan sesuka hati melaksanakan kegiatan kegamaan di manapun sedang kami karena alasan minoritas terus dipersulit dan selalu mendapatkan tindakan intoleran dari mereka?

Bahkan untuk resepsi perkawinan, jalan umum harus ditutup bagi para pengguna jalan dan diarahkan untuk mengambil jalan lain tanpa pernah ada protes dan penggerudukan. Tapi ketika doa yang adalah ungkapan iman dan komunikasi dengan Tuhan (bdk. 1 Tes 5:17-18) tanpa mengganggu siapapun selalu mendapatkan protes dan dipersulit yang ketika dilaporkan ke pihak berwajib selalu berakhir dengan permohonan maaf dan bahasa yang selalu muncul adalah kesalahan komunikasi.

Doa rosario sebagaimana yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa Katolik tersebut juga mengungkapkan iman akan kehadiran Kristus di tengah-tengah mereka yang semakin memperkuat kebersamaan mereka sebagai sesama umat Katolik (bdk. Mat 18:20). Maka tidak pernah ada niat lain untuk mengganggu orang lain selain untuk memperkuat iman satu sama lain termasuk juga meneladan spiritualitas Bunda Maria.

Maka terhadap tindakan intoleran yang dialami oleh adik-adik mahasiswa Katolik Universitas Pamulang saya secara pribadi dan atas nama pribadi menyatakan:

1. Mengutuk dan menolak tegas tindakan intoleran tersebut, karena tindakan intoleran tersebut mencerminkan kegagalan oknum intoleran dalam beriman dan beragama serta tidak menjunjung nilai persatuan dalam kemajemukan.

2. Meminta kepada pak Menteri dan pihak yang berwenang untuk segera mencabut SKB Dua Menteri yang selama ini bukannya menciptakan persatuan dan toleransi melainkan menjadi senjata kaum intoleran untuk melakukan tindakan intoleran dalam bentuk apapun.

3. Pihak berwenang agar jujur dan tegas dalam menindak pelaku intoleran tanpa menjadikan permohonan maaf dan miss komunikasi sebagai alasan untuk menyelesaikan masalah intoleransi karena tidak memberikan efek jera. Bahwa saling memaafkan itu penting namun penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi benteng dalam menegakkan keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

3. Kami umat Katolik juga adalah putera dan puteri Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka hilangkan bentuk diskriminasi atas nama mayoritas dan minoritas!

4. Ijinkan kami berdoa, karena agama Katolik juga diakui oleh negara maka berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang adil dan bijaksana!

Demikian surat cinta saya untuk Pak Menteri Agama RI dan juga oknum kaum intoleran sebagai bentuk kecintaan saya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bukan semata karena adik-adik mahasiswa Katolik mendapatkan perlakuan intoleran.

Manila: 06-Mei, 2024

Tuan Kopong msf

Iklan

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close