Foto: KPU RI. tajukharian.com - Web/@progres |
Dia melanjutkan satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. Menurut Hasyim, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat. "Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024. Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.
Hasyim menyebut KPU ingin ada kepastian hukum sehingga menerbitkan ketentuan caleg terpilih harus mundur ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata Hasyim. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan caleg terpilih mundur setelah ditetapkan calon kepala daerah demi menekan polemik politik. "Jadi, supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini seperti dilansir jpnn.*
Social Footer