Foto: Jendral Agus Subiyanto. tajukharian.com - Web/@lintaskepri |
Araf menegaskan pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. “Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” ujarnya. Lebih lanjut, Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI.
Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI. “Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” katanya seperti dilansir Jpnncom.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebelumnya, mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pekan ini.
Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspomtni, Sabtu (25/5). Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri. Penjagaan keamanan itu disebutkan salah satunya dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.
Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada Senin malam 20 Mei 2024. Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu 18 Mei 2024.*
Social Footer