UPDATE

Imbas Kasus Dugaan Selingkuh Dengan Umat, Romo Gusti Resmi Mendapat Hukum Disiplin Gereja

Foto: Rm. Vikjen Keuskupan Ruteng. tajukharian.com _ Web/@jendelanasional

Tajukharian.com - Keuskupan Ruteng akhirnya buka suara terkait skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang imam Katolik, Romo Gusti Iswanti dengan Helmince, istri Valentinus yang merupakan warga Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT.

Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Vikjen Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, telah mengambil langkah - langkah pastoral dan yuridis terhadap persoalan Imam RD. Agustinus Iswanti.

Romo Alfons menjelaskan, Keuskupan Ruteng menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus, atau Bapa Sindi menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.

Menurut, Romo Alfons pihaknya sudah melakukan investigasi awal (nvestigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini.

Hal ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in ture) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai apakah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran.

"Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat," kata Romo Alfons Segar kepada wartawan Selasa 30 April 2024 seperti dilansir manggarainews.

Dia menambahkan, pihak keuskupan Ruteng sudah memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng. Hal ini demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.

Selanjutnya, kata Romo Alfons, Keuskupan Ruteng akang mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.

Karena itu ia mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.*

Iklan

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close