UPDATE

Dinilai Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum John Kenedi Desak Polres Manggarai Terbitkan SP3

Foto: Jufanlo Buba. tajukharian.com

Tajukharian.com. Ruteng - Yohanes Kenedi, warga yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan kasus politik uang yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kec. Reok Barat, Manggarai meminta Kepolisian Resort (Polres) Manggarai untuk mencabut status tersangka kepada dirinya.

Permintaan Yohanes Kenedi diajukan melalui Tim Kuasa Hukumnya dalam sebuah surat resmi.

“Tim Kuasa Hukum telah menganalisa kasus yang menimpa Saudara John Kenedi. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menilai tidak cukup alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Saudara John Kenedi,” ujar Jufanlo Buba, salah satu tim kuasa hukum Kenedi. 

Menurut Jufan, kasus nampaknya kasus ini sangat dipaksakan demi memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kami melihat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kata Jufan, pihaknya menemukan cukup banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. 

Salah satu yang disorot pihaknya ialah perbedaan keterangan dari unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai soal penetapan tersangka terhadap Kenedi.

“Pada tanggal 12 April 2024, Ketua Bawaslu menyampaikan melalui media online floresa.co bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat klien kami. Sementara, berdasarkan Surat Penetepan Tersangka yang kami terima, klien kami ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Manggarai pada tanggal 4 April 2024,” tuturnya. 

Alumnus Unversitas Atma Jaya Jogja itu pun menyayangkan tindakan Gakkumdu yang terkesan sedang melayani kepentingan politik seorang caleg gagal dengan mengorban masyarakat.

Selain bukti-bukti yang cukup lemah, caleg gagal yang dimaksud diduga berupa mengarahkan saksi dalam perkara ini. 

“Akibatnya ada potensi konflik sosial di Kampung Rura. Kami sangat prihatin karena masyarakat jadi korban dari nafsu politik seseorang,” pungkasnya dalam rilis yang diterima media ini pada Minggu, 28/04/2024.*

Iklan

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close