UPDATE

Bejat, Seorang Ayah di Manggarai Timur Tega Hamili Anak Kandung

Foto: Ilustrasi. tajukharian.com - Web/@tribunkaltim

Tajukharian.com - Polisi di Manggarai Timur menangkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri hingga melahirkan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten itu yang melibatkan orang terdekat korban.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan kepada Suara Flores pada 30 April, terduga pelaku berinisial MP, 51 tahun, merupakan warga  Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 17 tahun,” katanya dilansir Suara Flores. 

Ia menjelaskan, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya. Pelaku, kata dia, melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anak.  

Kasus ini, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024.Pelaku pun langsung ditangkap dan ditahan. Namun polisi baru mengekspos kasus ini kepada wartawan pada 30 April. Sebelumnya  pada 16 Februari, polisi menangkap dan menahan seorang seorang pria mantan narapidana di Kabupaten Manggarai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

MN, 43 tahun, warga Kecamatan Borong diamankan usai dilapor oleh istri dan keluarganya. MN melakukuan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun. Tersangka sempat melarikan diri dari tahanan selama 2 hari, sebelum kemudian diringkus kembali.

Pada 8 Maret, polisi menahan seorang kakek asal Elar Selatan usai dilaporkan memperkosa cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.*

Iklan

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close