Foto: Ilustrasi. tajukharian.com - Web/@tribunkaltim |
“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 17 tahun,” katanya dilansir Suara Flores.
Ia menjelaskan, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya. Pelaku, kata dia, melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anak.
Kasus ini, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024.Pelaku pun langsung ditangkap dan ditahan. Namun polisi baru mengekspos kasus ini kepada wartawan pada 30 April. Sebelumnya pada 16 Februari, polisi menangkap dan menahan seorang seorang pria mantan narapidana di Kabupaten Manggarai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
MN, 43 tahun, warga Kecamatan Borong diamankan usai dilapor oleh istri dan keluarganya. MN melakukuan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun. Tersangka sempat melarikan diri dari tahanan selama 2 hari, sebelum kemudian diringkus kembali.
Pada 8 Maret, polisi menahan seorang kakek asal Elar Selatan usai dilaporkan memperkosa cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.*
Social Footer